
Setelah Curi Laptop Dicegat Polisi
PURWOKERTO-AZ (29) warga Jalan Kebon Sayur Rt 03/09, Kelurahan Kesugihan Kidul, Kecamatan Kesugihan, Cilacap duduk di kursi persidangan PN Purwokerto Rabu (28/4). Majelis hakim PN Purwokerto yang diketuai Wahyuni SH dan sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Noorhaniyah SH yang membacakan dakwaan dipersidangan tersebut. Pasalnya AZ lelakukan tindak pidana pencurian.
Awal penangkapan terdakwa oleh petugas kepolisian ketika hari Jumat (12/2) sekitar jam 07.30 terdakwa dari sebuah hotel tempatnya menginap sudah berniat untuk dapat mengambil barang milik orang lain tanpa ijin . Kemudian terdakwa pergi menggunakan sepeda motor berkeliling untuk mencari sasaran hingga akhirnya menemukan rumah kost-kostan yang kebetulan saat itu tidak berpenghuni. Setelah itu terdakwa masuk kerumah kost tersebut dan mendapati salah satu kamar yang pintunya tidak tertutup rapat. Lalu terdakwa mengintip kedalam dan dikarenakan ternyata tidak berpenghuni dia pun masuk.
Tanpa pikir panjang dia mengambil sebuah laptop merk Compaq milik Agus yang ada diatas meja kemudian memasukannya kedalam tas laptop merk Acer yang senelumnya sudah disiapkan. Tetapi terdakwa ternyata sudah dicurigai dan diikuti dari awal saat dihotel oleh petugas kepolisian. Polisi yang sudah mendapat informasi dari masyarakat mengenai ciri-ciri pelaku pencurian mencurigai gerak-gerik terdakwa. Kenudian setelah berada diperempatan Kelurahan Teluk, Purwokerto Selatan, Banyumas, petugas kepolisian polsek Purwokerto Utara menghentikan sepeda motor terdakwa dan mengintrogasinya yang akhirnya kemudian terdakwa mengaku telah mengambil laptop tersebut. Terdakwa mengaku mengambil diGrendeng Sewu dijalan Cendrawasih Rt 01/VII kelurahan Grendeng Kecamatan Purwokerto utara, Banyumas. Akhirnya terdakwa ditangkap pitugas kepolisian dan memyita laptop sebagai barang buktinya.
Akibat perbuatan terdakwa maka korban Agus mengalami kerugian sekitar Rp 7.500.000. Karena tindakan tersebut melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana pasal 362 KUHP. (ap10)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar